Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komplotan Pemain Judol yang Rugikan Bandar Ditangkap Polisi, Penyanyi Kunto Aji: Yang Lapor Siapa?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap komplotan pemain judi online yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan, Bantul. Lima orang ditangkap pada Kamis (31/7), saat tengah menjalankan aksinya.

Komplotan ini tidak hanya sekadar bermain judi, namun juga memanfaatkan celah dalam sistem situs judi online. Mereka membuat akun-akun baru setiap hari untuk memanfaatkan promosi seperti cashback dan peluang menang yang lebih besar. Dengan cara ini, mereka berhasil menguras uang dari bandar judi.

Modus Operandi Komplotan Judi Online

Menurut polisi, para pelaku telah mengatur sedemikian rupa agar akun-akun baru selalu unggul pada permainan awal, memanfaatkan sistem promo situs judi.

"Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer," jelas AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, seperti dikutip dari Radar Jogja (JawaPos Group).

 


Komentar Kunto Aji yang Mengundang Perhatian

Penangkapan ini juga menarik perhatian warganet, termasuk penyanyi Kunto Aji yang ikut berkomentar lewat akun Threads-nya. Pada Minggu (3/8), Kunto Aji menulis, "Cuma nanya, ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?" yang kemudian memicu diskusi di media sosial.

Beberapa netizen memberikan dukungan terhadap komentar Kunto Aji, dengan akun @ariefs***** yang mengatakan, "Makanya aku heran sama kasus ini. Kalau main judi ilegal ya seharusnya sudah banyak yang ditangkap. Kalau dilihat mereka bermain judi dan mengelabui sistem judi. Ya yang mana bandar judulnya yang lebih salah secara hukum."

 

Meski demikian, Kunto Aji tetap mengingatkan publik untuk tidak tergoda bermain judi online. "Stop main judi aja sih kalau kataku, uang panas juga hasilnya," ujarnya.

Kronologi Penggerebekan dan Barang Bukti yang Disita

Dikutip dari Radar Jogja, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat pada Kamis (10/7). Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY langsung menelusuri lokasi pelaku dan menemukan bahwa mereka beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan. Lima pelaku kemudian diamankan.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Lima unit handphone
  • Empat komputer
  • Satu plastik berisi SIM card bekas
  • Bukti cetak dari aktivitas perjudian

Peran Tersangka dan Produksi Akun Judi

Kelima tersangka yang ditangkap adalah RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). RDS disebut sebagai otak utama dan penyedia sarana serta modal. "RDS selaku penyedia sarana, modal, dan menggaji pemain," kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto.

 

Kelompok ini menggunakan empat komputer untuk membuat 40 akun judi baru setiap hari, dengan setiap komputer menghasilkan 10 akun per hari. Selain itu, mereka juga menggunakan puluhan hingga ratusan nomor baru yang tidak teridentifikasi untuk mengelabui sistem IP address situs judi.

Omzet Fantastis dan Gaji Pemain

Komplotan ini telah beroperasi selama lebih dari setahun dan mencapai omzet hingga Rp 50 juta per bulan. Pemain judi yang terlibat dalam operasi ini digaji Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu.

Ancaman Hukum

Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (*/jpc)